Tiga Tahun Dicemari Ayah Kandung karena Ibu Diancam Bunuh
Pandu Satria
Bandarlampung
Terpisah, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandarlampung, Ahmad Apriliandi Passa, mengecam tindakan tersangka.
"Hal yang terpenting dan dikedepankan adalah pemulihan psikis dari korban yang masih di bawah umur," ungkapnya.
Rujukan yang terbaik karena memiliki struktur organisasi dan infrastruktur yang lengkap, adalah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung. (*)
Polresta Bandarlampungn
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
