Tiga Tahun Dicemari Ayah Kandung karena Ibu Diancam Bunuh
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — SL (62), warga Telukbetung Barat, Kota Bandarlampung akhirnya tertangkap. Polisi membekuknya di sebuah pondok di Tanggamus, pukul 02.00 WIB Rabu (11/5/2022).
Dia merupakan tersangka pencabulan anak di bawah umur dengan korban anak kandungnya sendiri, SP (15).
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana, menyebutkan tersangka diringkus atas kerja sama dengan Polres Tanggamus.
"Kita amankan dengan barang bukti seprai, pakaian dalam, dan tisu," papar Devi, Kamis (12/5/2022).
Dari keterangan tersangka, tindakan bejat ini ia sudah lakukan tiga tahun, sejak putrinya itu berusia 12 tahun.
Kejadian ini baru diketahui setelah korban kabur dan menceritakan apa yang dialaminya pada sang kakek.
"Korban diancam jika cerita-cerita maka ibunya akan dibunuh. Karena itulah, perbuatan tersangka tidak terungkap selama tiga tahun," papar Devi.
Tersangka merudapaksa anaknya saat istrinya pergi ke pasar atau meninggalkan rumah sebentar. Perbuatan dilakukan di rumah, kebun, dan pondok.
Predator anak itu dijerat Pasal 81 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polresta Bandarlampungn
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
