Tertunduk Lesu, Eks Kasat Narkoba Lamsel Diadili di PN Tanjungkarang

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

23 Oktober 2023 13:10 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami (memakai peci) saat tiba di PN Tanjungkarang. Foto: Pandu
Rilis ID
Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami (memakai peci) saat tiba di PN Tanjungkarang. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel), AKP Andri Gustami, mulai diadili, Senin (23/10/2024).

Ia tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan wajah tertunduk lesu sekira pukul 12.40 WIB. 

Tidak ada perlakuan istimewa terhadap kurir spesial jaringan bandar narkotika internasional Fredy Pratama itu. 

Ia disatukan dengan para tahanan lainnya di mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Andri berada di mobil terakhir dari tiga kendaraan tahanan. Sesampainya di PN, ia berjalan di barisan paling belakang. 

Dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang warna hitam, Andri memakai peci dan masker.

Di sebelah kiri kanannya, terlihat tiga aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Meski tertunduk lesu, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2012 tersebut berjalan dengan langkah cepat. 

Andri sebelumnya telah dikenai sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Polri. 

Atas sanksi itu, Andri mengajukan banding dan diberikan waktu 24 hari untuk melengkapi upayanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

AKP AG

Kasat Narkoba

Polres Lamsel

Narkotika

selebgram

nusakambangan

APS

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya