Ternyata, Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Hobi Langgar Kode Etik
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung memberikan kesempatan Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP AG, untuk banding.
Banding dengan jangka waktu 24 hari ini terhitung sejak keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan, Kamis (19/10/2023) --baca: Akhirnya! Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Dipecat dari Polri.
AKP AG dijatuhi sanksi PTDH karena menjadi kurir bandar narkotika internasional jaringan Fredy Pratama (baca: Mantan Kasat Narkoba Lamsel Jadi Kurir Spesial dalam Sindikat Fredy Pratama).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan AKP AG alias Andri Gustami bukan hanya sekali ini saja melanggar kode etik.
Ia tercatat pernah melakukan pelanggaran kode etik dua kali pada saat bertugas di Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) dan Lampung Utara (Lampura).
Saat itu, AKP AG menjabat Kasat Reskrim Polres Tubaba dan Kasat Narkoba di Polres Lampura.
Namun sayang, Umi tidak menjelaskan rinci jenis pelanggaran etik yang dilakukan AKP AG sebelumnya.
"Namun, jika tidak memberikan memori banding lebih dari jangka waktu yang ditetapkan, maka keputusan PTDH dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap)," paparnya. (*)
AKP AG
Kasat Narkoba
Polres Lamsel
Narkotika
selebgram
nusakambangan
APS
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
