Terlilit Utang, Buat Laporan Seolah-olah Dirampok, Kini Dipenjara

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

26 April 2022 16:56 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Pembuat laporan palsu yang diamankan polisi. Foto: ist
Rilis ID
Pembuat laporan palsu yang diamankan polisi. Foto: ist

Akhirnya, Udin mengakui peristiwa perampokan tersebut adalah rekayasa yang dibuat olehnya. 

‘’Untuk lebih meyakinkan, Udin pura-pura pingsan setelah dirinya memberi kabar kepada keluarganya,’’ jelas Kasat. 

Udin menyatakan nekat berbohong karena terlilit utang, banyak tuntutan dari istri, maupun keluarganya sendiri. 

Udin dijerat Pasal 14 Ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo UU No 73 tahun 1958 tentang berlakunya UU RI No 1 tahun 1946  subsider Pasal 220 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polres Lampung Tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya