Terlilit Utang, Buat Laporan Seolah-olah Dirampok, Kini Dipenjara
Pandu Satria
Lampung Tengah
Akhirnya, Udin mengakui peristiwa perampokan tersebut adalah rekayasa yang dibuat olehnya.
‘’Untuk lebih meyakinkan, Udin pura-pura pingsan setelah dirinya memberi kabar kepada keluarganya,’’ jelas Kasat.
Udin menyatakan nekat berbohong karena terlilit utang, banyak tuntutan dari istri, maupun keluarganya sendiri.
Udin dijerat Pasal 14 Ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo UU No 73 tahun 1958 tentang berlakunya UU RI No 1 tahun 1946 subsider Pasal 220 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," tegasnya. (*)
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
