Terlilit Utang, Buat Laporan Seolah-olah Dirampok, Kini Dipenjara

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

26 April 2022 16:56 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Pembuat laporan palsu yang diamankan polisi. Foto: ist
Rilis ID
Pembuat laporan palsu yang diamankan polisi. Foto: ist

RILISID, Lampung Tengah — Saprudin Julkarnaen (37), warga Kampung Gedungsari, Anakratu Aji, Lampung Tengah, terpaksa berurusan dengan polisi. 

Gara-garanya, ia menyebarkan berita bohong dengan modus berpura-pura menjadi korban perampokan sehingga viral di masyarakat.

Udin --begitu ia biasa disapa, diamankan Unit Reaksi Cepat Anti Begal Polres Lamteng, Minggu (24/4/2022). 

Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, menjelaskan Udin berpura-pura menjadi korban perampokan di Jalan Kp. Bandar Putih, Anakratu Aji. 

Udin mengaku dihadang oleh delapan orang pelaku menggunakan satu unit mobil dan dua sepeda motor. 

Ia menyatakan dipukul sehingga tak sadarkan diri dengan bukti video di lokasi saat pingsan dan dibantu keluarhanya melapor ke Polsek Anakratu Aji. 

“Bapak Kapolres langsung memerintahkan kami turun melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Kasat, Selasa (26/4/2022).

Dari hasil penyelidikan ditemukan kejanggalan setelah polisi mengumpulkan keterangan para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. 

Perawat Klinik Berto yang memeriksa kesehatan Udin setelah kejadian tersebut, menyatakan tidak ada luka memar, lecet, atau akibat benturan benda keras yang bisa mengakibatkan pingsan.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap istri Udin di mana keterangan keduanya tidak sama. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polres Lampung Tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya