Soal Sumbangan Pendidikan, Ombudsman Warning Sekolah: Anggaran Harus Transparan!
Tampan Fernando
Bandarlampung
Jangan sampai dana BOS dan sumbangan dari orang tua siswa justru digunakan untuk hal-hal yang tidak penting. Sementara masih banyak kebutuhan dasar di sekolah yang belum terpenuhi.
“DPRD bersama pemda perlu mengkaji apakah penggunaan anggaran sekolah sudah menyentuh kebutuhan dasar atau tidak? Karena kalau tidak dikontrol, maka dikasih berapapun dananya pasti kurang terus,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Tommy Efra Hardanta mengatakan Disdikbud sudah menyampaikan arahan agar siswa jangan sampai terbebani dengan sumbangan sekolah.
Namun nilai sumbangan itu merupakan hasil kesepakatan antara komite dengan pihak sekolah.
“Besaran sumbangan pendidikan itu hasil diskusi di komite, tapi yang pasti jangan memberatkan siswa,” kata Tommy Efra.
Tommy menyatakan sumbangan sekolah diatur dalam Undang Undang dan PP nomor 48 Tahun 2008. Dalam aturan itu ditetapkan bahwa pembiayaan sekolah berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat (orang tua siswa).
“Tapi kalau ada masyarakat yang keberatan dengan sumbangan yang ditetapkan komite bisa disampaikan ke sekolah. Sampaikan bahwa memang tidak mampu,” ujarnya.
Terkait pemanfaatan sumbangan sekolah, Tommy memaparkan bahwa setiap tahun sekolah sudah menyusun Rencana Anggaran Sekolah (RAS). Berbagai kegiatan yang akan digelar sekolah dirinci biayanya dan dibagi dari tiga, yaitu BOS nasional, BOS daerah, dan sumbangan orang tua. (*)
Ombudsman Lampung
Nur Rakhman Yusuf
sumbangan sekolah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
