Soal Sumbangan Pendidikan, Ombudsman Warning Sekolah: Anggaran Harus Transparan!
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyoroti polemik sumbangan sekolah yang banyak dikeluhkan karena memberatkan warga tidak mampu.
Pihak sekolah diminta bijak dalam menentukan besaran sumbangan bagi keluarga miskin dan pengelolaan anggarannya harus transparan.
Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, dalam regulasinya masyarakat memang diperbolehkan berpartisipasi untuk memajukan kualitas pendidikan di sekolah.
Namun sesuai namanya yaitu sumbangan, maka pihak sekolah seharusnya tidak menjadikan ini aturan yang mengikat dan besarannya jangan dipatok.
“Namanya sumbangan dan bantuan itu jelas tidak mengikat dan nilainya tidak ditentukan. Kemudian substansinya itu tidak dikaitkan pada proses belajar mengajar. Jadi jangan karena ada yang belum bayar tidak bisa ikut ujian dan kegiatan lain,” kata Nur Rakhman kepada Rilis.id, Selasa (11/7/2023).
Selain itu, pengelolaan dana sumbangan ini harus akuntabel dan transparan, sehingga bisa dicek apa saja peruntukannya. Menurut Nur Rakhman, penggunaan dana BOS nasional dan BOS daerah juga harus diperjelas. Karena tentu ada selisih antara penerimaan dengan pembiayaan setiap tahun.
“Harusnya sekolah menjelaskan anggarannya berapa dan peruntukannya agar bisa dipertanggungjawabkan. Itu yang kemudian disepakati oleh sekolah untuk menjadi beban siswa,” tegas Nur.
Sayangnya sejauh ini transparansi anggaran masih minim diterapkan di sekolah. Hal ini yang juga membuat banyak orang tua merasa berat memberikan sumbangan pendidikan karena tidak kejelasan.
“Mengapa di sekolah swasta yang biayanya mahal tapi orang tua tidak protes? Karena mereka memahami betul apa yang didapat. Seperti fasilitas, kenyamanan, dan kualitas. Saya yakin kalau di sekolah negeri ada transparansi orang tua siswa juga tidak akan keberatan,” ungkapnya.
Untuk itu, Ombudsman menyarankan agar dinas pendidikan bersama DPRD harus berperan dan mengkaji penggunaan dana sekolah apakah sudah tepat sasaran.
Ombudsman Lampung
Nur Rakhman Yusuf
sumbangan sekolah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
