Selundupkan Cumi Berisi Ganja, Enam Orang Diamankan di Lapas Rajabasa

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

15 Januari 2022 12:48 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Barang bukti cumi berisi paket ganja. Foto: istimewa
Rilis ID
Barang bukti cumi berisi paket ganja. Foto: istimewa

RILISID, Bandarlampung — Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Bandarlampung mengamankan enam orang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Kamis (14/1/2022). 

Mereka menyelundupkan paket ganja yang disembunyikan dalam empat ekor cumi olahan.

Pembawa makanan cumi ini adalah Dede Rahmad Novianto (27), warga Telukbetung Utara (TbU). 

Sementara, lima orang lainnya yang diamankan adalah napi Lapas Rajasaba. 

Mereka adalah Iawan (39), Muhammad Dirki (24), Tommy Riandika (25), Muhammad Zaini (49), dan Abdullah Adni (26).

Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Zainul Fachri, menyebutkan paket ganja ini dibungkus plastik.

Selain itu, polisi mengamankan 1 unit handphone merek Samsung dan 1 unit sepeda motor Honda Sonic. 

"Kasus ini akan ditangani Satnarkoba Polresta Bandarlampung," pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya