Ratusan Mobil Ngebut di Tol Lampung dan ODOL Ditilang, yang Bayar Denda Baru 39
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Seiring pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak 1 April 2022, tercatat sebanyak 149 surat bukti pelanggaran (tilang) dikeluarkan.
"Dari jumlah itu, baru 39 bukti tilang yang dikonfirmasi dan kemudian dibayar," beber Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Selasa (26/4/2022).
Pelanggaran yang dijeratkan kepada pengguna Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) adalah melebihi batas kecepatan 100 km/jam dan kendaraan Over Dimention and Over Load (ODOL).
"Untuk ODOL mengacu pada Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 307 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan (LLAJ)," Romdhon.
Menurut dia, ancaman hukumannya adalah membayar denda Rp500 ribu. Pembayaran dapat dilakukan di bank BRI.
Jika denda tak dibayar, STNK kendaraan otomatis diblokir dan tidak dapat diperpanjang.
"Pemblokiran ini di Samsat. Jadi kalau pajak kendaraan mau diurus, yang bersangkutan perlu menyelesaikan dulu denda tilangnya," papar Romdhon.
ETLE, terus dia, dipastikan beroperasi selama 24 jam, yang akan terus meng-capture dan melakukan pendataan otomatis bagi setiap pelanggar. (*)
Ditlantas Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
