Pukul Anggota Jatanras Saat Melerai Perkelahian, Seorang Pria Diamankan Polda Lampung

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

30 Januari 2024 17:05 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik. Foto : pandu
Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik. Foto : pandu

RILISID, Bandarlampung — Subdit III Jatanras Polda Lampung, mengamankan pria yang melawan anggota kepolisian saat akan mengamankan seorang remaja yang melakukan pemukulan.

Tersangkanya Hendro Prianto (44) warga Jalan Pangeran Antasari, Sawah Lama, Tanjungkarang Timur.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, awalnya pada hari Minggu (28/1/2024) sekira pukul 00.00 WIB, anggota Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, melaksanakan kegiatan Patroli.

Dengan hunting di Seputaran Kota dengan tujuan antisipasi Geng motor, Kejahatan jalanan. Premanisme, dan kejahatan lainnya diwilayah hukum Polda Lampung. 

Kemudian sekira pukul 00.30 WIB anggota Tim Patroli Ditreskrimum Polda Lampung melintas di Jalan Pangeran Antasari melihat ada perkelahian sekelompok anak remaja.

Kemudian anggota Ditreskrimum Polda Lampung dipukul pada saat melerai dan mengamankan salah satu remaja yang melakukan pemukulan kepada remaja lainnya.

"Anggota kami tersebut dipukul pada bagian wajah dari arah sebelah kiri yang diketahui saat ini seorang laki-laki berinisial H menggunakan tangan," ujar Kabid Humas, Selasa (30/1/2024).

Setelah itu, pria tersebut diamankan oleh anggota dan didapatkan senjata tajam yang dibawanya.

Namun anak remaja yang melakukan pemukulan tersebut justru berhasil melarikan diri. 

"Kemudian seorang laki-laki berinisial H berikut senjata tajam miliknya diamankan dan dibawa ke Jatanras guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polda Lampung

pemukulan

anggota jatanras

pemuda

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya