Polda Buru Penyebar Video Hoaks yang Berisi Pencegatan Bus di Bakauheni

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

10 April 2022 21:56 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad
Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad

RILISID, Bandarlampung — Polda Lampung merespons cepat video hoaks yang beredar di media sosial. Video itu menunjukkan pencegatan bus oleh polisi di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel). Bus itu dikabarkan mengangkut mahasiswa yang akan berunjuk rasa di Jakarta. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menegaskan, video yang beredar itu adalah hoaks. 

"Jadi ada video viral kendaraan bus yang mengangkut mahasiswa untuk unjuk rasa diberhentikan di Pelabuhan Bahauheni. Kami sudah konfirmasi dengan Kapolres Lamsel dan dapat dipastikan itu hoaks," tegasnya, Minggu,(10/4/2022). 

Ia berharap, masyarakat khususnya mahasiswa di Lampung tidak terprovokasi dengan beredarnya video hoaks tersebut. 

Pandra juga memastikan Polda Lampung akan memburu penyebar video hoaks tersebut. Penyebarnya akan dikenakan sanksi hukum sesuai pasal 28 UU Nomor 11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun kurungan dan denda 1 Miliar Rupiah. 

"Penyebar maupun pembuat berita hoaks akan dikenakan UU ITE," tegasnya. 

Pandra menambahkan, pihaknya meminta setiap informasi yang didapat masyarakat agar dilakukan pengecekan terlebih dahulu tentang kebenarannya sebelum disebarluaskan.

"Jadi, video yang beredar itu hoaks. Video itu berisi tayangan lama tentang penyekatan arus mudik Lebaran tahun 2020-2021 di JTTS Kalianda, Lampung Selatan," pungkasnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

Polda Lampung

Irjen Hendro

Mahasiswa Bergerak

Lampung

Bakauheni

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya