Pengemudi Pajero Keberatan Didenda, Hutama Karya Klaim Sesuai Aturan
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Bakauheni-Terbanggibesar (Bakter) Hanung Hanindito mengklaim kebijakan denda bagi pengemudi yang menabrak aset di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam Pasal 86 ayat 3 disebutkan; pengguna jalan tol wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang diakibatkan oleh kesalahannya sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan pada: a. bagian-bagian jalan tol; b. perlengkapan jalan tol; c. bangunan pelengkap jalan tol; dan d. sarana penunjang pengoperasian jalan tol.
Menurut Hanung, kebijakan tersebut berlaku secara nasional yang dituangkan melalui Keputusan Menteri PUPR bernomor 16/PRT/M/2014.
"Untuk SPM yang harus kami patuhi sesuai KEPMEN-PUPR No 16/PRT/M/ 2014. Juga berlaku di seluruh jalan tol di Indonesia. BUJT diperiksa oleh BPJT dan Kementerian PUPR," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022).
Baca: Mobil Tabrak Pagar Pengaman Dilepas setelah Transfer Rp6 Juta, PT HK: Kerusakan Tol Urusan Pengemudi
Hanung mengaku tidak tahu-menahu soal berita acara terkait pembayaran denda akibat kerusakan pagar pembatas jalan (Guardrail) yang terjadi di tol Bakter beberapa waktu lalu.
Namun, ia mempersilakan pihak pengemudi Mitsubishi Pajero Sport untuk mengecek langsung terkait penerapan denda ke sejumlah jalan tol di Indonesia.
"Kalau dia tidak percaya apakah tol Jagorawi dan tol JORR memperlakukan aturan yang sama, silakan dicoba sendiri. Karena material tersebut harus terpasang. Saya juga dirugikan lho, Pak," tutupnya.
Terpisah, sopir Pajero yang mengalami kecelakaan di Tol Bakter mengaku kecewa dengan pihak PT Hutama Karya akibat sanksi denda tersebut.
"Saya di sini selaku korban, kondisinya saat di tempat kejadian minim penerangan dan kondisi hujan lebat, sayangnya tidak ada bukti CCTV saja," ujarnya.
Pengemudi Pajero
Didenda
PT HK
Tol Bakter
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
