Pemeriksaan Disnaker, Pekerja Sekolah Az Zahra Tidak Masuk BPJS

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

10 Juli 2023 15:30 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Helmy Ady, Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penegakan Hukum Disnaker Lampung, Senin (10/7/2023). Foto: Muhaimin
Rilis ID
Helmy Ady, Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penegakan Hukum Disnaker Lampung, Senin (10/7/2023). Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Sesuai jadwal, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memeriksa empat orang dari Yayasan Fatimah Az Zahra, Senin (10/7/2023). 

Hal ini terkait tragedi lift jatuh yang menewaskan tujuh orang pekerja dan melukai dua lainnya di Sekolah Az Zahra, Rabu (5/7/2023). 

"Kita periksa dua orang security, sopir abonemen, dan ketua yayasan," jelas Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penegakan Hukum Disnaker Lampung, Helmy Ady. 

Menurut dia, pemeriksaan untuk melihat hubungan kerja antara korban dengan yayasan. Termasuk perlindungan dan keselamatan kerja. 

"Terutama kita cari siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.

Disnaker juga telah berkoordinasi dengan BPJS untuk melihat apakah pekerja sudah terkover atau belum.

"Hasilnya belum terkover. Karenanya tanggung jawab dialihkan ke siapa untuk menyelesaikan apa yang jadi hak korban, itu yang kita kedepankan," jelasnya.

Helmy mengungkapkan saat ini pihaknya lebih mengedepankan pemeriksaan untuk perlindungan kepada korban yang meninggal dunia dan dirawat. 

"Selanjutnya kita lihat apa saja yang perlu dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Fatimah Az Zahra, M Soleh Suaedi, menyampaikan duka cita atas peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah Az Zahra. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Disnaker Lampung

Az Zahra

Lift Jatuh

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya