PLN Matikan Lampu Jalan Protokol karena Pemkot Belum Bayar, Kepala BPKAD: Saya Sangat Kecewa
Sulaiman
Bandarlampung
Seharusnya, kata Darma, periode pembayaran PJU setiap bulannya jatuh tempo pada tanggal 20.
"Maka apabila lewat dari tanggal tersebut, maka dijatuhkan sanksi pemutusan sementara," ujarnya. (*)
PLN Matikan Lampu Jalan Protokol
Pemkot Belum Bayar
Kepala BPKAD Bandarlampung
Penerangan Jalan Umum
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
