Nekat! Jambret Ponsel Demi Main Game Online, Dua ABH Masuk Bui
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan dua orang anak dibawah umur lantaran berusaha menjambret handphone milik seorang bocah cilik.
Adapun identitas para pelaku adalah FRD (16) dan RA (16) mereka berdua adalah warga Bandarlampung dan masih duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA).
Didampingi oleh Kasubdit Jatanras Polda Lampung, Kompol. M. Ali Muhaidori, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa kedua tersangka masih dibawah umur.
"Yang awalnya kemarin Sabtu bahwa melintas di Labuhan Dalam, Tanjung Senang, ketika korban ASR (9) ini sedang bermain telepon seluler didepan rumah," katanya, Rabu (31/1/2024).
Kemudian saat itu melintas dua remaja (FRD dan RA) di Jalan Soekarno Hatta. Ketika melintas dan melihat ada anak kecil yang sedang bermain handphone. Tiba-tiba terlintas dari pikiran RA (16) ingin memiliki ponsel tersebut.
Lalu dia mengajak rekannya yaitu FRD (16) yang menggunakan motor vega tadi berbalik arah kembali menuju depan rumah korban.
"Sesampainya di depan rumah korban, RA turun kemudian mendekat ke korban. Ketika mendekati untuk berpura-pura bertanya, tersangka langsung merebut ponsel tadi yang berada di saku korban," jelas Muhaidori.
Setelah mendapat ponsel tersebut, dibantu dengan rekannya FRD yang sudah ada di atas sepeda motor, langsung melarikan diri menggunakan motor.
Namun nahas, pada saat aksi tersebut terjadi, diketahui oleh dua orang seketika itu juga meneriaki jambret dan langsung mengejar motor tersangka.
Lebih sial lagi, dua orang tersangka itu karena panik terjatuh dari motornya. Lalu diamankan Tekab 308.
Anak dibawah umur
jambret
game online
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
