Nekat! Jambret Ponsel Demi Main Game Online, Dua ABH Masuk Bui

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

31 Januari 2024 19:00 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Umi Fadilah Astutik (jilbab) dan Kasubdit Jatanras saat menunjukkan barang bukti. Foto : Pandu
Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Umi Fadilah Astutik (jilbab) dan Kasubdit Jatanras saat menunjukkan barang bukti. Foto : Pandu

"Kemudian tim langsung mengamankan kedua orang ini dan di bawah ke Subdit Jatanras untuk melakukan pemeriksa lebih lanjut," paparnya.

Setelah diinterogasi salah satu pelaku ternyata menjadi dalangnya yaitu berinisial RA, dia mengaku bahwa ingin memiliki ponsel tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku ponsel tersebut berniat untuk dipakai pribadi bermain game online," jelasnya. 

Adapun barang bukti yang didapatkan yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, unit telepon seluler, sehelai jaket warna hitam.

"Pasal diterapkan adalah pasal 365 KUHP subsider pasal 368 KUHP lebih subsider pasal 363 KUHP jo udang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak-anak," tutupnya.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Anak dibawah umur

jambret

game online

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya