Nekat! Jambret Ponsel Demi Main Game Online, Dua ABH Masuk Bui
Pandu Satria
Bandarlampung
"Kemudian tim langsung mengamankan kedua orang ini dan di bawah ke Subdit Jatanras untuk melakukan pemeriksa lebih lanjut," paparnya.
Setelah diinterogasi salah satu pelaku ternyata menjadi dalangnya yaitu berinisial RA, dia mengaku bahwa ingin memiliki ponsel tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku ponsel tersebut berniat untuk dipakai pribadi bermain game online," jelasnya.
Adapun barang bukti yang didapatkan yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, unit telepon seluler, sehelai jaket warna hitam.
"Pasal diterapkan adalah pasal 365 KUHP subsider pasal 368 KUHP lebih subsider pasal 363 KUHP jo udang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak-anak," tutupnya.(*)
Anak dibawah umur
jambret
game online
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
