Nekat Jadikan Anak Dibawah Umur PSK, Polsek Telukbetung Selatan Ringkus Mucikari dan seorang Pria Hidung Belang
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan meringkus pria hidung belang dan seorang remaja diduga mucikari terkait dugaan penjualan orang (human trafficking), lantaran nekat menyodorkan anak dibawah umur sebagai pekerja seks komersil (PSK).
Adapun kedua identitas tersangka human trafficking tersebut adalah AJ (46) warga Bumi Waras, yang berperan sebagai pemesan PSK, sedangkan AO (19) warga Telukbetung Barat yang menjadi mucikari atau penyedia.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol. Adit Priyanto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pada hari Kamis Tanggal 11 Januari 2024.
"Awalnya korban AN (13) warga Panjang ini menginap di rumah temannya kemudian bercerita bahwa membutuhkan pekerjaan," kata kapolsek, Selasa (16/1/2024).
Kemudian, kata Adit, temannya yang merasa kasihan lantaran alasan korban membutuhkan pekerjaan karena orang tuanya sakit dan membutuhkan biaya. Sehingga rekannya itu langsung berusaha mencarikan pekerjaan.
Akhirnya, jelas kapolsek lagi, rekan korban tempatnya menginap itu, memberitahukan kepada kakak sepupunya yakni AO (tersangka penyedia) bahwa korban kasihan membutuhkan pekerjaan.
"Akhirnya tersangka AO ini menawarkan pekerjaan yang singkat tapi langsung dapat uang. Namun tidak dijelaskan apa jenis pekerjaannya. Ternyata AO menghubungi AJ (tersangka pengguna PSK) dan mengatakan ada anak yang ingin menjual diri," jelas kapolsek.
Setelah beberapa saat, akhirnya korban menyetujui ajakan AO dan kemudian langsung di bawa ke salah satu penginapan di Jalan Yos Sudarso.
Korban yang tidak tahu apa yang akan dikerjakan kemudian disuruh masuk ke dalam kamar hotel tersebut. Sementara di dalam kamar tersebut sudah ada AJ.
"Akhirnya, korban dirudapaksa oleh AJ, sementara itu AO menunggu di bawah tangga untuk berjaga-jaga," jelas kapolsek.
Polsek Telukbetung Selatan
PSK
anak dibawah umur
mucikari
pria hidung belang
human trafficking
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
