Namanya Disebut Terdakwa Narkotika di Sidang, Begini Respons Kapolda Lampung
Pandu Satria
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, menyebut nama Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dalam pembelaannya.
Hal ini ia sampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang yang diketuai hakim Lingga Setiawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini, dan kuasa hukum Zulfikar Ali Butho.
Andri menjelaskan sekitar April 2023, dia pernah berkomunikasi dengan Helmy.
"Saat itu saya memberanikan diri menghubungi Kapolda Lampung yang baru dimutasi dari Gorontalo," katanya, Rabu (7/2/2024).
Dia menghubungi Helmy karena ingin mengungkap lebih banyak lagi jaringan narkotika internasional Fredy Pratama. Bukan hanya sekadar lingkungan kurir.
Andri merasa dekat dengan Helmy karena pernah menjadi anak buahnya saat Helmy menjabat Kapolres Lampung Utara.
"Sedangkan saya saat itu sebagai Kanit Buser Polres Lampung Utara," jelasnya.
Andri kemudian menceritakan sederet kasus yang diungkap olehnya dan meminta arahan atas jaringan Fredy Pratama.
"Beliau membalas, jangan terlena dengan kuantitas tetapi kembangkan kualitas," paparnya.
Atas beberapa pesan singkat dari WhatsApp Helmy itulah, Andri menyamar sebagai kurir narkotika jaringan Fredy.
Andri Gustami
Eks Kasat Narkoba
Lampung Selatan
Fredy Pratama
Helmy Santika
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
