Molor, Sidang Tuntutan Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Ditunda Minggu Depan
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sidang pembacaan tuntutan terhadap Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ditunda hingga minggu depan karena Jaksa Penuntut Umum masih menyiapkan berkas, Kamis (25/1/2024).
Hakim anggota Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A, Samsumar Hidayat, mengatakan bahwa benar sidang hari ini masih ditunda lantaran Hakim masih belum lengkap.
"Perlu juga diperhatikan mengenai tahapan-tahapannya jangan sampai waktu penahanan ditambah lagi karena sudah dua kali penambahan," katanya.
Kemudian dia juga memohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk sesegera mungkin agar para JPU membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
"Jadi JPU masih memerlukan waktu untuk menyusun berkas tuntutannya jadi sidang ditunda hingga Kamis depan 1 (satu) Februari," paparnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Zulfikar Ali Butho, mengatakan dari JPU bahwa waktu penahanan terhadap terdakwa juga semakin berkurang. Oleh karena itu pihaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada JPU.
"Tetapi aman karena kita masih bisa memberikan pembelaan yang cukup walaupun ada penundaan dari JPU," jelasnya.
Akan tetapi karena pertimbangan berkas belum dilengkapi daari JPU dan pembicaraan sangat internal di dalam (internal jaksa) jadi dirinya sendiri tidak tau menahu alasannya dan kurang paham atas penundaan tersebut.
Namun dari penundaan sidang tersebut, Zulfikar tetap menjelaskan poin-poin penting yang disampaikan oleh hakim anggota mengenai masa perpanjangan tahanan terhadap terdakwa.
"Kalau dari sidang disebutkan poinnya, memang JPU belum siap, akan tetapi hakimnya juga masih belum lengkap," tutupnya.(*)
Sidang AKP Andri Gustami
Polda Lampung
Sindikat Narkoba
Jaringan Internasional
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
