Mencurigakan, Ternyata Warga Telukbetung dan Jatiaagung Ini Bawa Sabu

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

14 Januari 2022 14:08 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kedua tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu. Foto: Istimewa
Rilis ID
Kedua tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap dua tersangka kepemilikan narkoba di Jalan RE Martadinata Gang Pekon, Keteguhan, Telukbetung Timur (TbT).

Keduanya adalah Agi Maulana (18), warga TbT, Kota Bandarlampung dan Indra Saputra (20), warga Jatiagung, Lampung Selatan.

Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Zainul Fachri, menyebutkan Tim Opsnal awalnya mendapat informasi jika di Gang Pekon sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu.

"Setelah mendapatkan Informasi tersebut tim opsnal langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP)," urainya, Jumat (14/1/2022).

Sesampainya di TKP, Tim Opsnal melihat dua  orang Laki-laki mencurigakan dan langsung dilakukan penggeledahan.

"Saat penggeledahan ditemukan 1 paket sedang sabu dan 2 paket kecil sabu dengan berat 10 gram serta timbangan digital," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka kemudian dibawa ke Satnarkoba Polresta guna pemeriksaan lebih lanjut pada Senin (10/1/2022). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya