Melawan! Polisi Lumpuhkan Residivis Curanmor Saat Berulah Kembali
Pandu Satria
Bandarlampung
Akan tetapi kunci motor milik korban masih ada di motornya, dan saat lengah kedua tersangka mengambil sepeda motor merk Yamaha Freego warna biru Nopol BE 6419 DY milik korban.
"Saat kita tangkap, DW mencoba melarikan diri dengan melakukan perlawanan kepada petugas. Sehingga terpaksa kita beri tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya," papar Kompol Dennis Arya Putra.
Diketahui, tersangka DW merupakan residivis dalam kasus yang sama yaitu curanmor dengan mengaku sudah 3 kali melakukan aksi serupa.
Hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada seseorang seharga Rp2,5 juta.
"Kita masih dalami kasus ini, sementara pengakuannya, sudah 3 kali melakukan aksi curanmor tersebut," pungkasya. (*)
Curanmor
residivis
tindakan terukur
polresta
Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
