Melawan! Polisi Lumpuhkan Residivis Curanmor Saat Berulah Kembali

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

1 Februari 2024 15:01 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka curanmor yang diberikan tindakan tegas terukur. Foto : Humas
Rilis ID
Tersangka curanmor yang diberikan tindakan tegas terukur. Foto : Humas

RILISID, Bandarlampung — Tim Tekab 308 presisi Polresta Bandar Lampung, berhasil meringkus seorang pria yang merupakan residivis lantaran nekat kembali mencuri kendaraan sepeda motor.

Pria tersebut berinisial DW (32) warga Jalan putri balau, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menyebut, tersangka ditangkap petugas di rumahnya, pada Rabu (31/1/2024) dini hari.

DW (32) melakukan aksi bersama rekannya RN (28) di salah SPBU yang terletak di Jalan Pangeran Antasari, Senin (27/11/2023) siang.

"Rekannya RN sudah terlebih dahulu ditangkap pada bulan Desember," jelas Kasat, Kamis (1/2/2024).

Menurut pengakuannya, DW (32) sendiri mengenal korban melalui forum jual beli hand phone di media sosial Facebook.

Saat itu DW melakukan tawaran handphone yang akan dijual oleh korban.

Setelah itu keduanya menyepakati untuk bertemu di SPBU Jalan Pangeran Antasari dengan maksud untuk melihat kondisi hand phone yang akan dijual oleh korban.

Tersangka sebelumnya sudah memiliki niat jahat untuk mengambil sepeda motor korban, dan mengajak rekannya RN untuk bertemu dan berjanji dengan korban.

"Korban tidak sengaja di telpon dan menjauh sebentar dari kedua tersangka," imbuhnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curanmor

residivis

tindakan terukur

polresta

Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya