Kemenpan RB Batalkan Kelulusan 58 CASN Lampung, Terbukti Lolos karena Kerja Sindikat

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

25 April 2022 19:14 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin.
Rilis ID
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin.

Perwakilan Menteri PAN-RB mendampingi Kabag Penum, menegaskan besar kemungkinan mereka yang didiskualifikasi tersebut akan di-blacklist dari seleksi CASN. 

Selanjutnya dihadapan para awak media, Dirreskrimsus Kombes Ari Rachman Nafarin menjelaskan untuk wilayah hukum Polda Lampung, ada empat tersangka dari tiga lokasi seleksi yang diselidiki Subdit V Siber Ditreskrimsus. Yakni SMK Yadika Kabupaten Pringsewu, Makorem 043 Garuda Hitam, dan ITERA. 

Untuk lokasi SMK Yadika modusnya dengan ilegal remote access pada perangkat CAT ujian seleksi CASN. Ada tiga tersangka yakni IG (35), MRA (24) dan MRA (26).

Kemudian untuk lokasi Makorem 043 Garuda Hitam, modus yang dilakukan juga ilegal remote access pada perangkat CAT ujian seleksi CASN Kejaksaan dan BPN. Tersangka satu orang yakni AN (27). 

Dari angka 359 orang yang tercatat oleh Satgas, Lampung menyumbang 58 orang CASN lulus yang didiskualifikasi yang berasal dari seleksi CASN tingkat provinsi, pemkab/pemkot, dan kedinasan.

Ari Rachman menegaskan, tidak ada penambahan CASN didiskualifikasi. Sementara untuk tersangka, masih terbuka lebar karena pendalaman masih terus dilakukan.

Untuk para tersangka dijerat dengan UU ITE tahun 2008, Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1), Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) guruf A jo Pasal 50 ayat (1).

Mereka diancam penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya