Kejari Tunjuk JPU untuk Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid di Kemiling

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

18 Januari 2022 12:48 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ilustrasi : Rilisid
Rilis ID
Ilustrasi : Rilisid

RILISID, Bandarlampung — Ingat kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji terhadap murid-muridnya di Bukit Kemiling Permai (BKP), Kemiling? 

NahKejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah menetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandarlampung, Erik Yudistira menjelaskan JPU dimaksud adalah Eka SS. 

Berkas perkara sendiri dalam status P16 alias belum sempurna baik secara materil maupun formil. 

Karenanya, berkas dengan tersangka Ahmad Arifin (40) ini dikembalikan ke Satreskrim Polresta Bandarlampung. 

"Hasil konfirmasi berkas sudah masuk tahap I," ungkapnya, Selasa (18/1/2022). 

Jaksa telah memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian soal apa saja kekurangan berkas yang harus dilengkapi. 

"Tentunya berdasarkan KUHP dan KUHAP. Setelah lengkap P21, baru kasus ini bisa disidangkan," paparnya. 

Tersangka dilaporkan mencabuli delapan anak di bawah umur yang tak lain murid mengajinya sendiri. 

Kejadian itu baru terungkap lantaran terdapat lima laporan korban yang didampingi orang tuanya ke Polsek Kemiling pada Rabu (13/10/2021).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Kejaksaan Negeri

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya