Kejagung Berhasil Tangkap Terpidana Perzinahan yang DPO Selama Bertahun-tahun
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus perzinahan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
Diketahui penangkapan DPO dilakukan terhadap terpidana YA (51) yang berlokasi di Jakarta dilanjutkan dengan penangkapan JD (22) yang berlokasi di Bandarlampung.
M. Angga Mahatama Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandarlampung membenarkan bahwa Tim TABUR Kejagung menyerahkan terpidana kepada Tim Kejati Lampung bersama Kejari.
"Penyerahan hari ini sekitar Pukul 02.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Bandarlampung,"sebutnya, Sabtu (27/1/2024).
Kemudian bahwa penangkapan DPO terpidana YA dan JD berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang No 163/Pid/2020/PTTJK atas nama terpidana YA.
Lalu Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang No 164/Pid/2020/PTTJK atas nama terpidana JD yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
"Terdakwa YA dan JD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perzinahan sebagaimana pasal 284 KUHP dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua bulan," katanya.
Adapun kronologis perkara ini berawal tanggal 17 Mei 2019 terpidana YA yang merupakan suami sah dari saksi NF melakukan nikah siri dengan terpidana JD di Hotel Batiqa Bandarlampung.
Dari pernikahan siri tersebut terpidana YA dan JD melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk pertama kalinya di Hotel Batiqa.
"Setelah itu, Terpidana YA dan JD semakin sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri di beberapa hotel tanpa sepengetahuan Saksi NF yang merupakan istri sah," paparnya.
DPO Kejari Bandarlampung
Perzinahan
Tabur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
