Kejagung Berhasil Tangkap Terpidana Perzinahan yang DPO Selama Bertahun-tahun
Pandu Satria
Bandarlampung
Akhirnya tanggal 24 Maret 2020 pukul 01.00 Wib terpidana YA dan JD sedang menginap di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera digerebek oleh RT setempat bersama dengan saksi NF istri terpidana YA dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
"Terhadap terpidana YA telah di eksekusi oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Bandarlampung ke dalam Rutan Kelas I Bandar Lampung sedangkan terpidana JD di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung," jelasnya.(*)
DPO Kejari Bandarlampung
Perzinahan
Tabur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
