Kasus Pencucian Uang Narkotika, Selebgram Cantik segera Diadili di PN Tanjung Karang
Pandu Satria
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung
— Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melimpahkan berkas perkara selebgram cantik asal Palembang ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (22/1/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama, menjelaskan berkas itu atas nama terdakwa Adelia Putri Salma (APS).
"APS didakwa Pasal 137 huruf a dan b jo Pasal 136 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.
Setelah pelimpahan ini, Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung tinggal menunggu penetapan dari PN Tanjung Karang untuk sidang perdana.
"Pelimpahan sekarang langsung pakai aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) dan tidak lagi datang ke Pengadilan Negeri," katanya.
Diketahui, APS dijerat pasal pencucian uang narkotika. Ia diancam hukuman 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penyebab APS ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung terkait suaminya, David, narapidana narkotika yang kini berada di Nusa Kambangan.
Hal itu diungkapkan Dirresnarkoba, Kombes Erlin Tangjaya di Mapolda Lampung, Kamis (31/8/2023).
Erlin menjelaskan jika David sudah lebih dahulu diamankan oleh Polda Sumatera Selatan pada tahun 2017 dan kemudian divonis 20 tahun penjara.
Setelah 6 tahun menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Banyuasin, David dipindah ke Lapas Nusa Kambangan sejak Juni 2023.
selebgram palembang
jaringan narkotika internasional
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
