Kapolda Lampung Pidanakan PJU dan Kapolres Jadi Calo Penerimaan Polri

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

13 Mei 2022 15:14 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Pejabat Utama (PJU) dan kapolres, Jumat (13/5/2022).

Dia akan memidanakan siapa pun yang terlibat dalam praktik percaloan saat penerimaan polisi melakukan kejahatan lainnya. 

"Jika ada uang yang sampai ke kapolres akan saya pidanakan. Sama juga kalau uangnya sampai ke PJU akan saya pidanakan," tegasnya.

Belum diketahui apakah statement kapolda ini terkait dengan penerimaan Polri pada 31 Maret hingga 11 April lalu. 

Namun hal ini ia sampaikan saat memimpin serahterima jabatan Irwasda dan Dirlantas di Mapolda Lampung (baca: Mantan Dirlantas Polda Lampung Jadi Kapolresta Tangerang).

"Saya paling tidak suka hal itu karena saya ingin polisi lebih baik, bukan menjadi obyek. Jika ingin melihat hasil akhirnya, silakan lihat nanti siapa yang akan saya pidanakan," tandasnya. 

Kapolda menyatakan peringatan ini bukan main-main. Ia sangat serius dan meminta PJU serta kapolres benar-benar mengindahkannya. 

"Saya ingatkan seluruh rekan-rekan, dengar apa yang saya bicarakan. Tetapi jika kau tidak dengar akan saya akhiri tugas dan pengabdian kamu di polisi," ujarnya. 

Hendro menjelaskan masuk ke kepolisian maupun PNS Polri tidak dipungut biaya apa pun alias gratis 

Selain itu, tidak ada di kepolisian bayar-membayar jabatan. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya