Enam Pegawai Positif, Kanwil Kemenag Lampung Lockdown Tiga Hari

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

5 Juli 2021 13:10 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Suasana parkiran di Kanwil Kemenag Lampung terlihat sepi pada Senin (5/7/2021). Foto: Dwi Des Saputra
Rilis ID
Suasana parkiran di Kanwil Kemenag Lampung terlihat sepi pada Senin (5/7/2021). Foto: Dwi Des Saputra

RILISID, Bandarlampung — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung menerapkan lockdown setelah enam pegawainya dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19. Keputusan itu dimulai sejak Senin (5/7/2021) hingga Rabu (7/7/2021).

Seluruh kegiatan perkantoran pun sudah mulai dilakukan dari rumah (WFH). Hal itu dibenarkan Kepala Kanwil Kemenag Lampung Juanda Naim saat dikonfirmasi Rilisid Lampung, Senin siang.

Menurutnya, penerapan WFH ini sudah mendapatkan persetujuan Pihak Kementerian Agama RI, dan pelayanan WFH diberikan izin selama tiga hari.

“Kami sudah sampaikan pengumumanya dan sudah ada nomor kontak masing-masing bidang jika (masyarakat) membutuhkan pelayanan,” ungkapnya.

Selama tiga hari lockdown, Juanda berjanji pihaknya akan terus berupaya menekan penyebaran covid-19 dengan melakukan penyemprotan disinfektan dan mengoptimalkan protokol kesehatan.

Sementara pegawai yang terkonfirmasi positif kini sedang menjalani isolasi mandiri.

Sementara menurut Melawati Basyar selaku Pranata Humas, Subbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Lampung, memastikan pelayanan administrasi akan tetap berjalan.

Berdasarkan pantauan Rilisid Lampung, tempat parkir di kantor Kanwil Kemenag Lampung terlihat lenggang dan hanya terlihat beberapa mobil. Pelayanan di pintu depan juga hanya diisi beberapa anggota satuan pengamanan. (*)


Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Kanwil Kemenag Lampung Lockdown

Lampung

WFH

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya