Oknum Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Dipolisikan Mantan Asisten Pribadi
Pandu Satria
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Oknum hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, SE (65), dilaporkan mantan asisten pribadinya ke polisi, Minggu (21/1/2024).
Laki-laki itu diduga melakukan pelecehan di rumahnya, kawasan Kedamaian Bandar Lampung pada Oktober 2023.
Sesaat setelah dugaan asusila terjadi, wanita yang menjadi asisten pribadi hakim itu, A (23), memutuskan berhenti dari pekerjaannya.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, membenarkan adanya laporan.
Laporan diterima dengan Nomor LP/B/102/Januari/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung.
Kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung
"Terlapor diduga melanggar Pasal 281 KUHP tentang tindakan asusila," jelas Dennis, Selasa (23/1/2024).
Aparat kepolisian saat ini masih berupaya mengklarifikasi dugaan pelecehan ini.
"Kami memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui saat dugaan pelecehan terjadi," paparnya.
Sedangkan pelapor sendiri sudah diperiksa untuk dimintai keterangannya.
Hakim PT
PT Tanjung Karang
asisten pribadi
PPA Polresta Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
