Eks Kasat Narkoba Menangis sambil Minta Maaf kepada Istri Saat Membacakan Pledoi
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Terdakwa Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba, menangis sampai terbata-bata saat membacakan surat pledoi (pembelaan) yang dibuat sendiri karena diberikan tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Eka Aftarini.
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, menjelaskan dalam pledoi menyebutkan jika pembelaan tersebut dibuatnya sendiri.
"Pembelaan ini saya tulis tangan sendiri dari ungkapan hati paling dalam," ujarnya.
Masih dalam pledoi tersebut, Andri mengatakan jika dirinya bukan bagian dari jaringan Fredy Pratama.
"Pertama, saya bukanlah bagian jaringan Fredy Pratama melainkan target utama saya saat menjabat Kasat adalah langsung pimpinan narkoba itu sendiri," paparnya, Rabu (7/2/2024).
Ia mengungkapkan cara masuk dalam jaringan tersebut bermula ada beberapa tanggapan selama menjabat di Polres Lampung Selatan.
Karena, lanjut Andri, dirinya sampai Banjarmasin ke Sulawesi Utara untuk keseriusannya memberanikan diri masuk dan komunikasi ke kelompok tersebut dan beberapa kali tidak ada respon.
"Mereka curiga karena saya polisi," katanya.
Lanjutnya juga pada Bulan April dirinya memberanikan diri dengan komunikasi kepada Kapolda Lampung Irjen. Helmy Santika yang saat itu baru mutasi dari Gorontalo karena dimana beliau pernah menjabat Kapolres Lampung Utara dan dirinya Kanit Buser.
Pledoi
Andri Gustami
eks kasat narkoba
jaringan Fredy Pratama
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
