Dugaan Langgar Prokes, Polda Periksa Ardito setelah Mendengar Kesimpulan Ahli Wabah
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Polda Lampung berencana memanggil Wakil Bupati Lampung Tengah (Wabup Lamteng) Ardito Wijaya, setelah mendengarkan keterangan dan kesimpulan dari tenaga ahli wabah atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
“Kita akan berkoordinasi dengan ahli wabah penyakit termasuk satgas covid-19 di Lamteng dan menyimpulkan pidananya, baru kemudian memeriksanya (Ardito Wijaya),” ungkap Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, AKBP Hujra Soumena.
Ahli wabah itu, lanjut Hujra, nantinya bertugas menyimpulkan atas fakta terhadap pemeriksaan saksi-saksi. Hal itu dikarenakan keterangan ahli wabah dapat membantu Polda Lampung menjelaskan sesuai keahliannya.
"Namun karena sedang PPKM Mikro saat ini maka sedikit terhambat. Namun nanti kita akan koordinasikan dengan ahli bagaimana solusi percepatannya dan seperti apa,” terus Hujra saat dikonfirmasi Rilisid Lampung, Rabu (7/7/2021).
Terkait pemeriksaan para saksi, Hujra menjelaskan bahwa telah memeriksa belasan saksi, termasuk petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Lamteng.
Kasus itu diketahui berawal dari viralnya video joget di acara hajatan dan dianggap melanggar prokes yang diduga dilakukan Wabup Lamteng Ardito Wijaya.
Atas masalah tersebut, seorang warga Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lamteng bernama Habibi membuat laporan kepolisi, sebagaimana tercantum dalam STTLP/B/950/VI/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 27 Juni 2021. (*)
Ardito Wijaya
Joget Viral
Polda Lampung Panggil Ardito
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
