Dua Penjambret Brutal yang Resahkan Warga Bandarlampung Ditangkap
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus dua penjambret yang merupakan residivis kasus sama di wilayah Bandarlampung, Jumat (14/1/2022) lalu.
Keduanya adalah Ahmad Deni Zulkarnain (35) warga Jl Yudistira, Kampung Sawah, Tanjungkarang Timur dan Omar Sarif (44) warga Jl Panglima Polim, Segalamider, Tanjungkarang Barat.
"Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing tak lama setelah beraksi," ujar Kanit Jatanras Polresta Bandarlampung, Ipda M Zuldi Nayaka, Senin (17/1/2022).
Deni berperan sebagai pengendara sepeda motor, sementara Omar eksekutor yang menjambret barang korban.
"Mereka berkeliling mencari sasaran korban yang lengah dan tidak menyadari keberadaan keduanya," kata Zuldi.
Dalam beraksi mereka juga kerap berpura-pura menjadi petugas keamanan. Mereka bertindak brutal dengan mengancam, membentak, dan memukuli seraya merampas handphone korban.
Dari pemeriksaan, keduanya sudah beraksi sebanyak 13 kali. Namun yang sudah ddibuktikan polisi baru dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kami amankan barang bukti senilai Rp450 ribu dan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BE 2719 ACR," papar Zuldi.
Kedua penjahat kambuhan ini dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
