Ditangkap di PN Kalianda, Perempuan 60 Tahun Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

13 Oktober 2022 13:53 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

Lalu, satu lembar Kartu Keluarga (KK), sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlokasi di Wayhuwi, dan surat keterangan dari bank perihal sertifikat HGB. 

Tersangka kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung untuk pelimpahan tahap kedua berikut barang bukti. 

"Tersangka kini dititipkan di Lapas Wayhuwi, Lampung Selatan," ujarnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya