Ditangkap di PN Kalianda, Perempuan 60 Tahun Tersangka Pemalsuan Surat Tanah
Pandu Satria
Bandarlampung
Lalu, satu lembar Kartu Keluarga (KK), sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlokasi di Wayhuwi, dan surat keterangan dari bank perihal sertifikat HGB.
Tersangka kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung untuk pelimpahan tahap kedua berikut barang bukti.
"Tersangka kini dititipkan di Lapas Wayhuwi, Lampung Selatan," ujarnya. (*)
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
