Ditangkap di PN Kalianda, Perempuan 60 Tahun Tersangka Pemalsuan Surat Tanah
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Polisi menangkap seorang perempuan di halaman parkir Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, Selasa (11/10/2022).
Nurlela (60), warga Wayhuwi, Jatiagung, Lampung Selatan (Lamsel), itu menjadi tersangka pemalsuan surat tanah.
Wanita dengan alamat KTP Telukbetung Utara (TbU), ini diamankan berdasar laporan Budi Setiawan pada 10 Februari 2020.
Laporan polisi dimaksud bernomor LP/B-255/II/2020/LPG/SPKT.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi, menjelaskan pemalsuan terjadi pada 20 Desember 2019.
Dalam surat tanah yang diduga palsu, tertulis terlapor sebagai pemilik sah atas tanah seluas 10.000 meter persegi atau 1 hektare (ha).
Tanah tersebut berdiri di lokasi yang saat ini pemegang hak gunanya adalah PT Gunung Mas Persada Raya.
"Jadi di Lokasi tersebut, terlapor membangun sebuah rumah permanen yang telah ia huni," ungkapnya, Kamis (13/10/2022).
Terlapor baru ditangkap dua tahun kemudian setelah berkas perkaranya dianggap lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Turut diamankan sejumlah barang bukti. Antara lain berita acara dan pemetaan kadastral dan fotokopi gambar pengukuran dari BPN.
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
