Disebut Kriminalisasi Advokat dengan Jadikan Tersangka, Dirreskrimsus Sebut Sesuai Prosedur

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandar Lampung

15 Januari 2024 16:45 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Puluhan advokat mendatangi Polda Lampung karena menyayangkan penetapan tersangka. Foto: Pandu
Rilis ID
Puluhan advokat mendatangi Polda Lampung karena menyayangkan penetapan tersangka. Foto: Pandu

RILISID, Bandar Lampung — Puluhan advokat mendatangi Polda Lampung sebagai bentuk dukungan terhadap pengacara, Anton Heri, Senin (15/1/2024). 

Mereka menyebut Anton telah dikriminalisasi dengan ditetapkan sebagai tersangka saat membela masyarakat.

Salah satu pengacara, Resmen Khadafi, sangat menyayangkan keputusan Polda Lampung tersebut. 

Anton dijadikan tersangka berdasarkan laporan dengan Nomor LP/B/202/V/ 2023/SPKT/Polda Lampung tanggal 19 Mei 2023.

Laporan berisikan dugaan penyerobotan lahan pada 22 Maret 2023 di blok 16 PT Adi Karya Gemilang (AKG), Sungsang, Negeri Agung, Way Kanan.

"Itu semua kurang tepat karena advokat ketika sedang melakukan pekerjaannya, tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata," ungkapnya 

Dia menjelaskan hal itu sesuai perintah Pasal 16 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat junto Pasal 11 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 

Anton dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum 98 menjadi penasihat hukum berdasar surat kuasa khusus Nomor: 018-SKK/YLBH-98/III/2023 tanggal 19 Maret 2023.

Ia mendampingi masyarakat di tiga desa. Yakni, Kampung Sunsang, Penengahan, Kota Bumi di Kecamatan Negeri Agung, yang bersengketa lahan dengan PT AKG. 

"Sangat kita sayangkan bersama dikarenakan penetapan tersangka advokat Anton itu sangat tidak tepat,", jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Advokat menjadi tersangka

kriminalisasi

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya