Disebut Kriminalisasi Advokat dengan Jadikan Tersangka, Dirreskrimsus Sebut Sesuai Prosedur

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandar Lampung

15 Januari 2024 16:45 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Puluhan advokat mendatangi Polda Lampung karena menyayangkan penetapan tersangka. Foto: Pandu
Rilis ID
Puluhan advokat mendatangi Polda Lampung karena menyayangkan penetapan tersangka. Foto: Pandu

Menurutnya, soal aksi juga tidak dapat dijadikan alasan. Karena selama menggelar unjuk rasa, massa mendapat izin kepolisian. 

"Dalam demo massa menuntut perbaikan jalan rusak dan kurangnya tenaga kerja yang diserap. Harapannya, perusahaan lebih peduli kepada masyarakat," jelasnya. 

Dia meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mencari solusi atas persoalan ini. 

Sementara itu, Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra menjelaskan, Anton diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali, Senin (15/1/2024). 

"Mudah-mudahan setelah Anton memberi keterangan secara utuh, penanganan perkara ini jadi jelas," harapnya.

Terpisah, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo menjelaskan penetapan tersangka Anton telah sesuai prosedur. 

Anton diperiksa di ruangan Subdit Tipidter dengan persangkaan pasal tentang perkebunan dan dilaporkan sejak tahun 2023.

"Sehingga berproses dari tahap penyelidikan ke penyidikan," bebernya.

Dia menjelaskan beberapa saksi juga sudah diperiksa, termasuk saksi ahli. Pihaknya juga sudah mengumpulkan barang bukti terkait perkara ini. 

"Ada ahli perkebunan, ahli pidana, ahli administrasi negara, dan lembaga advokat. Juga ada alat bukti elektronik sehingga kita tetapkan tersangka," paparnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Advokat menjadi tersangka

kriminalisasi

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya