Dilaporkan Sebar Hoaks soal Fauzan Sibron, Polisi Hentikan Kasus Mahasiswi Ini
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Subdit V Cyber menghentikan kasus dengan terlapor Fena Ardila.
Diketahui, Fena dilaporkan terkait maraknya pemberitaan dugaan pelecehan terhadap dirinya, yang dilakukan wakil ketua DPRD Fauzan Sibron.
Fauzan sendiri membantah keras lantaran saat peristiwa terjadi dirinya sedang isolasi mandiri (baca: Fauzan Sibron Bantah Terlibat Pelecehan Seksual dan Penganiayaan di Sebuah Kafe) .
Sementara, Fena juga meminta maaf dan mengaku salah mengidentitikasi orang lain sebagai Fauzan (baca: Fauzan Korban Salah Tuding, Mahasiswi Buat Video dan Minta Maaf).
Kasubdit V Cyber AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan beberapa hari lalu sudah dilakukan gelar perkara kasus itu.
"Kami sudah memanggil 11 saksi, di antaranta Fauzan Sibron. Termasuk, dua ahli pidana Bambang Hartono dan Eddy Rifai," papar Yusriandi, Kamis (28/4/2022).
Dari pemeriksaan saksi dan keterangan ahli hukum, kasus ini dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana.
"Sehingga, kami berkesimpulan kasus ini tidak dapat dimajukan ke proses penyidikan," bebernya.
Salah satu contoh adalah tidak adanya dua alat bukti. Padahal, pihaknya telah memberikan waktu sepekan pada pelapor. Namun
"Semua mekanisme sudah kami lakukan dengan terbuka dan transparan," ujarnya.
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
