Dilaporkan Sebar Hoaks soal Fauzan Sibron, Polisi Hentikan Kasus Mahasiswi Ini

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

28 April 2022 15:32 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tangkapan layar video klarifikasi Fena Ardila. Foto: Istimewa
Rilis ID
Tangkapan layar video klarifikasi Fena Ardila. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Subdit V Cyber menghentikan kasus dengan terlapor Fena Ardila. 

Diketahui, Fena dilaporkan terkait maraknya pemberitaan dugaan pelecehan terhadap dirinya, yang dilakukan wakil ketua DPRD Fauzan Sibron. 

Fauzan sendiri membantah keras lantaran saat peristiwa terjadi dirinya sedang isolasi mandiri (baca: Fauzan Sibron Bantah Terlibat Pelecehan Seksual dan Penganiayaan di Sebuah Kafe) . 

Sementara, Fena juga meminta maaf dan mengaku salah mengidentitikasi orang lain sebagai Fauzan (baca: Fauzan Korban Salah Tuding, Mahasiswi Buat Video dan Minta Maaf). 

Kasubdit V Cyber AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan beberapa hari lalu sudah dilakukan gelar perkara kasus itu. 

"Kami sudah memanggil 11 saksi, di antaranta Fauzan Sibron. Termasuk, dua ahli pidana Bambang Hartono dan Eddy Rifai," papar Yusriandi, Kamis (28/4/2022).

Dari pemeriksaan saksi dan keterangan ahli hukum, kasus ini dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana.

"Sehingga, kami berkesimpulan kasus ini tidak dapat dimajukan ke proses penyidikan," bebernya. 

Salah satu contoh adalah tidak adanya dua alat bukti. Padahal, pihaknya telah memberikan waktu sepekan pada pelapor. Namun

"Semua mekanisme sudah kami lakukan dengan terbuka dan transparan," ujarnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya