Diduga Jadi Tempat Open BO, Kos-kosan di Metro Disegel
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Metro menyegel sebuah rumah kos-kosan karena diduga untuk praktik 'Open BO'.
Istilah open booking out (BO) ini merujuk kepada praktik prostitusi online.
Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Metro, Yoseph Nanotaek, menjelaskan indekos ini berada di Jalan Tawes, Gang Sempadi, Yosodadi, Metro Timur.
Penutupan disaksikan oleh pengelola kos, Lurah Yosodadi, Babin Kamtibmas setempat, dan para pamong.
"Devila Kos kami tutup sementara karena pengaduan masyarakat dan dianggap sangat meresahkan," ujar Yoseph, Rabu (17/1/2024) pukul 16.00 WIB.
Tempat kos ini diduga melanggar sejumlah aturan. Yakni Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketentraman Umum, Kebersihan, dan Keindahan.
"Selain itu, Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyakit Sosial Masyarakat," bebernya.
Alasan lain indekos ditutup adalah, penghuni kos merupakan anak di bawah umur tanpa pekerjaan jelas.
"Kami beri mengosongkan kos-kosan sampai pukul 16.00 WIB hari ini," tegasnya.
Selasa malam (16/1/2024), pihaknya merazia indeks tersebut dan mengamankan dua perempuan dan seorang laki-laki.
Open BO
Penutupan Kosan
Praktik Prostitusi
Kota Metro
Berita Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
