Buat SIM Wajib Miliki Sertifikat Mengemudi, Kasatlantas: Kuncinya Latihan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

8 Juli 2023 16:14 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri. Foto: Pandu
Rilis ID
Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan aturan baru mengenai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Setiap pemohon SIM wajib melampirkan salinan fotokopi sertifikat mengemudi.

Atau, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, yang diterbitkan lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi yang terakreditasi.

Aturan baru ini ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pertama kali diterbitkan pada 8 Februari 2023.

Aturan dimaksud Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. 

Dikonfirmasi soal ini, Satlantas Polresta Bandarlampung menegaskan belum menerapkan aturan ini. 

Alasannya, mereka sedang menunggu arahan dari Korlantas Mabes Polri. 

Kasatlantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ikhwan Syukri, menyatakan aturan itu baru diterapkan tahun 2024.

Saat ini aturan tersebut tengah disosialisasikan. Misalnya di tingkat sekolah mengemudi yang berhak menerbitkan sertifikat mengemudi. 

"Sekolah mengemudi tersebut harus memiliki izin, yang berarti mereka memiliki lapangan ujian praktik dengan kriteria yang telah ditentukan," paparnya, Sabtu (8/7/2023). 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Ujian Sim

sertifikat mengemudi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya