Bisniskan Solar Subsidi 390 Ribu Liter Senilai Rp2 Miliar, Enam Ditangkap

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

18 Oktober 2022 19:04 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Konferensi pers ungkap kasus solar subsidi di Mapolda Lampung, Selasa (18/10/2022). Foto: Humas Polda Lampung
Rilis ID
Konferensi pers ungkap kasus solar subsidi di Mapolda Lampung, Selasa (18/10/2022). Foto: Humas Polda Lampung

Mereka membeli solar subsidi dari beberapa SPBU di sekitar lokasi PT URM dan beberapa tempat lain di wilayah Bandarlampung. 

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan moda angkut truk Hyno dan Fuso. 

Menurut Yusriandi, sejak Januari 2021 sampai Agustus 2022 sudah 390 ribu liter solar yang disalahgunakan. Atau, setara Rp2.008.500.000.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ini sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mereka diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan  denda paling tinggi Rp60 miliar. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

solar subsidi

PT URM

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya