Bisniskan Solar Subsidi 390 Ribu Liter Senilai Rp2 Miliar, Enam Ditangkap
Pandu Satria
Bandarlampung
Mereka membeli solar subsidi dari beberapa SPBU di sekitar lokasi PT URM dan beberapa tempat lain di wilayah Bandarlampung.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan moda angkut truk Hyno dan Fuso.
Menurut Yusriandi, sejak Januari 2021 sampai Agustus 2022 sudah 390 ribu liter solar yang disalahgunakan. Atau, setara Rp2.008.500.000.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ini sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (*)
Polda Lampung
solar subsidi
PT URM
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
