Bisniskan Solar Subsidi 390 Ribu Liter Senilai Rp2 Miliar, Enam Ditangkap
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan enam orang tersangka dan menyita 49 ton BBM solar bersubsidi di Bandarlampung, Selasa (18/10/2022).
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), AKBP Yusriandi.
Ia didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat.
Yusriandi mengatakan, para tersangka dibekuk di PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Jl Soekarno-Hatta Km 3-4, Waylaga, Sukabumi, Bandarlampung.
"Total solar subsidi yang disita kurang lebih 49 ribu liter," jelasnya.
Enam tersangka punya peran masing-masing. BW sebagai direktur PT URM, DY (karyawan PT URM), RN dan HW (penyuplai), serta UJ dan DH (koordinator sopir pembelian solar subsidi).
Mereka diciduk berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1008/IX/2022/ SPKT/Ditreskrimsus/Polda Lampung tanggal 09 September 2022.
Yusriandi menerangkan, penyelidikan kasus ini dilakukan mulai September 2022. Termasuk, pemeriksaan saksi dan barang bukti (BB).
BB dimaksud antara lain surat, dokumen, nota pembelian, PO, kuitansi, keterangan ahli, dan petunjuk yang mengarah perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan keterangan tersangka, penyalahgunaan solar subsidi dilakukan sejak Juli-Agustus 2022. Namun versi polisi, mulai Januari 2021 hingga Agustus 2022.
Polda Lampung
solar subsidi
PT URM
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
