Berangkatkan 3 Wanita ke Korea secara Ilegal, Perempuan asal Lamtim dan Bandung Ditahan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandar Lampung

22 Januari 2024 16:22 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik (tengah) saat memberi penjelasan. Foto: Pandu
Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik (tengah) saat memberi penjelasan. Foto: Pandu

RILISID, Bandar Lampung — Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan dua orang wanita.

Mereka dijerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena nekat memberangkatkan pekerja secara ilegal. 

"Modusnya dengan mengiming-imingi gaji besar," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, Senin (22/1/2024). 

Kedua wanita ini adalah SG (37), warga Lampung Timur (Lamtim), Lampung dan SS (43) warga Bandung Barat, Jawa Barat.

Umi menerangkan, pada April 2023 tersangka SG merekrut RZ, warga Lamtim untuk diberangkatkan ke negara Taiwan.

Namun selama April hingga November 2023, setelah RZ melengkapi semua berkas, wanita itu tak juga diberangkatkan ke Taiwan. 

Pada November 2023, tersangka SS menghubungi SG dan mengatakan RZ dapat diberangkatkan dan dipekerjakan di Korea Selatan.

SG menyatakan RZ akan bekerja di Korea Selatan sebagai karyawan perkebunan jeruk dengan gaji Rp23 juta per bulan.

Dengan alasan berangkat mandiri, korban secara bertahap memberikan uang Rp50 juta kepada kedua tersangka. 

Akhirnya 7 Januari 2024, korban bersama kedua tersangka pergi ke Bandara Soekarno-Hatta.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

TPPO

Polda Lampung

perdagangan manusia

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya