Beraksi di Kemiling, Dua Jambret Diringkus Warga

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

23 April 2022 15:52 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kedua penjambret yang berhasil diamankan. Foto: istimewa
Rilis ID
Kedua penjambret yang berhasil diamankan. Foto: istimewa

RILISID, Bandarlampung — Unit Reskrim Polsek Kemiling mengamankan dua tersangka jambret di Jalan Imam Bonjol, Sumberrejo, Kemiling, Jumat (22/4/2022). 

Tersangka, Anugrah Risman Saputra (21) warga Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan dan Mezi Dianfalase (23), warga Surabaya, Kedaton. 

Sementara, korban adalah Melti Ruri Amelia (21) dan Refandra (20), warga Kemiling Raya, Kemiling. 

Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah menjelaskan, penjambretan terjadi pukul 22.00 WIB. 

Melti bersama saudaranya, Refandra, baru saja pulang dari swalayan. Namun ketika melintasi Jalan Imam bonjol, tiba-tiba dari belakang datang sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah-putih. 

Sepeda motor yang ditumpangi dua tersangka memepet sepeda motor korban dan menarik tasnya. 

"Tas berisikan handphone iPhone 8+ dan uang Rp200 ribu berhasil dibawa kabur tersangka," katanya. 

Tak mau begitu saja menyerah, korban langsung berteriak dan terus berusaha mengejar tersangka. 

Upaya ini berhasil. Kedua tersangka dihentikan oleh warga dan kemudian dibawa ke Mapolsek Kemiling. 

Polisi membidik kedua tersangka pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya