Beraksi di Kemiling, Dua Jambret Diringkus Warga
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Unit Reskrim Polsek Kemiling mengamankan dua tersangka jambret di Jalan Imam Bonjol, Sumberrejo, Kemiling, Jumat (22/4/2022).
Tersangka, Anugrah Risman Saputra (21) warga Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan dan Mezi Dianfalase (23), warga Surabaya, Kedaton.
Sementara, korban adalah Melti Ruri Amelia (21) dan Refandra (20), warga Kemiling Raya, Kemiling.
Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah menjelaskan, penjambretan terjadi pukul 22.00 WIB.
Melti bersama saudaranya, Refandra, baru saja pulang dari swalayan. Namun ketika melintasi Jalan Imam bonjol, tiba-tiba dari belakang datang sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah-putih.
Sepeda motor yang ditumpangi dua tersangka memepet sepeda motor korban dan menarik tasnya.
"Tas berisikan handphone iPhone 8+ dan uang Rp200 ribu berhasil dibawa kabur tersangka," katanya.
Tak mau begitu saja menyerah, korban langsung berteriak dan terus berusaha mengejar tersangka.
Upaya ini berhasil. Kedua tersangka dihentikan oleh warga dan kemudian dibawa ke Mapolsek Kemiling.
Polisi membidik kedua tersangka pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
