Bantah Sopir Pajero, Vendor PT HK Tegaskan hanya Membantu
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kontraktor PT Hutama Karya (PT HK) atau pihak ketiga yang menangani perbaikan pagar pembatas jalan (Guardrail) ruas tol Bakauheni-Terbanggibesar (Bakter), Riana mengklarifikasi pernyataan Pendi Simarmata, sopir Mitsubishi Pajero Sport yang didenda Rp6 juta atas kerusakan guardrail.
Riana menceritakan bahwa dirinya dihubungi seorang pegawai PT HK bernama Fahmi untuk memperbaiki pagar pembatas jalan karena Pendi Simarmata tidak sanggup membayar dengan nilai yang ditetapkan sebesar Rp24 juta.
"Setahu saya PT HK punya kebijakan bisa dilakukan perbaikan secara mandiri kerusakan guardrail, Pak Fahmi dan Pak Tampubolon yang menghubunginya saya minta tolong memperbaiki," katanya kepada Rilisid Lampung, Selasa (11/1/2022).
Atas permintaan tersebut, pihak ketiga menyanggupinya dengan nilai sebesar Rp7,5 juta. Kemudian terjadi penawaran oleh pihak keluarga Pendi Simamarta.
"Pak Tampubolon mohon minta dikurangi, tapi saya berikan catatan jangan memberi tahu lainnya, karena ini secara tidak langsung menurunkan harga pasaran," jelas Riana.
Dia pun menyayangkan pernyataan Pendi Simarmarta yang seolah-olah menyudutkan dirinya dan PT HK.
"Justru saya dirugikan dengan pemberitaan ini. Niat saya hanya membantu," ujar Riana.
Menurut Riana, ada lima guardrail yang seharusnya diperbaiki. Namun, PT HK memberikan keringanan kepada Pendi untuk memperbaiki sendiri atau secara mandiri.
"Itu benar-benar jauh di bawah harga pasaran, berhubung niatnya menolong, ya kami terima pekerjaan ini. Dari lima ruas, itu dua diganti dan tiga diperbaiki," terangnya.
Riana berharap klarifikasi ini tidak menimbulkan persepsi buruk bahwa ada permainan antara dirinya dan PT HK.
Sopir Pajero
Vendor PT HK
Tol Bakter
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
