BEM Unila Mati Suri, Mantan-mantan Ketua Kirim Ucapan Duka Cita
Sulaiman
Bandarlampung
Di sisi lain, dalam keterangan tertulis Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Prof Yulianto, memastikan tidak ada organisasi mahasiswa di Unila.
Menurutnya, permasalahan yang sebenarnya terjadi, yaitu BEM tidak mengikuti mekanisme pemilihan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Rektor (Pertor) Unila Nomor 18 tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan.
“Organisasi kemahasiswaan lain tetap berjalan, kenapa BEM tidak berjalan karena saat pemira tidak sesuai peraturan rektor," kata dia.
Peraturan tersebut yakni Statuta Unila dan Peraturan Rektor sebagai turunan penjabaran dari Statuta tersebut. Oleh karena itu, seluruh sivitas akademika termasuk Rektor dan jajaran serta mahasiswa bertanggung jawab mematuhi peraturan yang berlaku yang ada di Unila.
“Kita tidak membuat Pertor yang melanggar dari ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kita sudah sesuai. Ada dasar hukum yang jelas, turunan-turunan hukum yang jelas,” tandasnya. (*)
BEM
Unila
Mati Suri
Mahasiswa bergerak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
