Wali Kota Bandar Lampung Edarkan Imbauan Tidak Nyalakan Kembang Api di Perayaan Tahun Baru 2026

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

29 Desember 2025 11:59 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Surat edaran Walikota Eva Dwiana. Foto: Ist
Rilis ID
Surat edaran Walikota Eva Dwiana. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, mengeluarkan Surat Edaran tentang imbauan tidak menyalakan kembang api atau petasan pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk empati dan solidaritas kepada warga yang terdampak bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/400.14.1/3022/IV.05/2025 dan dikeluarkan pada tanggal 24 Desember 2025.

Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:

Dalam rangka menumbuhkan rasa empati, solidaritas dan kepedulian kemanusiaan terhadap saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah bencana alam berupa banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, serta untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Mengimbau kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan Lurah, serta masyarakat di wilayah Kota Bandar Lampung untuk tidak menyalakan kembang api/petasan dan sejenisnya selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.

2. Imbauan ini dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas kemanusiaan terhadap para korban bencana alam yang sedang menghadapi kondisi darurat dan membutuhkan dukungan moril dari seluruh elemen masyarakat.

3. Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan Lurah agar menyampaikan dan mensosialisasikan imbauan ini kepada masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha serta pihak terkait lainnya.

4. Satuan Polisi Pamong Praja agar melaksanakan langkah-langkah preventif dan persuasif dalam mengantisipasi hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berkoordinasi dengan Polri dan TNI.

5. Diharapkan perayaan Natal dan Tahun Baru tetap dapat dilaksanakan secara sederhana, khidmat, aman dan bermakna dengan mengedepankan nilai-nilai toleransi, kebersamaan dan kepedulian sosial. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya