Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Soroti Maraknya Pemasangan Kabel Optik Tanpa Izin

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

21 Maret 2025 05:10 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi.
Rilis ID
Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi.

"Kami akan tindak lanjuti hal ini melalui ketua komisi tiga Bandar Lampung yang membidangi ini karena telah melanggar Perwali no 8 tahun 2023, ketika tidak ada izin harus dibongkar meskipun sudah terpasang tiang," katanya.

Wiyadi mencontohkan kasus pemasangan kabel fiber optik Sukarame, dan Jalan Rajawali 1, Tanjung Karang Timur.

Camat Sukarame mengkonfirmasi bahwa Fiber Optik MMS yang terpasang di Jalan Ryacudu tidak memiliki izin.

Sementara itu, Camat Tanjung Karang Timur juga mengakui adanya dugaan pelanggaran izin pemasangan fiber optik oleh Faznet di wilayahnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: lampung@rilis.id
Tag :

Wiyadi

DPRD Bandar Lampung

kabel optik

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya