UMK 2026 se-Lampung Resmi Ditetapkan Gubernur, Hanya Lima Daerah di Atas UMP

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

31 Desember 2025 15:45 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu. Foto: rima
Rilis ID
Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu. Foto: rima

“Besaran UMP Lampung Tahun 2026 adalah Rp3.047.734 dan itu yang berlaku bagi kabupaten yang tidak memiliki Dewan Pengupahan maupun yang usulan UMK-nya di bawah UMP,” pungkas Agus.

Dengan demikian, seluruh UMK 2026 di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Umk

upah minimum kota

upah minimum kabupaten

disnaker Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya