UMK 2026 se-Lampung Resmi Ditetapkan Gubernur, Hanya Lima Daerah di Atas UMP
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
“Besaran UMP Lampung Tahun 2026 adalah Rp3.047.734 dan itu yang berlaku bagi kabupaten yang tidak memiliki Dewan Pengupahan maupun yang usulan UMK-nya di bawah UMP,” pungkas Agus.
Dengan demikian, seluruh UMK 2026 di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Umk
upah minimum kota
upah minimum kabupaten
disnaker Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
